Permohonan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Surat Permohon
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Pemohon mengisi form pengambilan salinan putusan

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas Pemohon sesuai ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke Panmud Hukum untuk diteliti kelengkapan ceklist
  3. Jika dinyatakan lengkap, Staf Hukum mencatat dalam buku register dan mencari berkas yang dimohonkan
  4. Staf Hukum menyiapkan slip pembayaran leges/PNBP dan menyerahkan salinan slip pembayaran leges/PNBP kepada Petugas PTSP untuk dilakukan pembayaran oleh Pemohon
  5. Staf Hukum menyiapkan salinan putusan dan menyerahkan ke Panitera untuk ditandatangani
  6. Salinan Putusan diserahkan kembali kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon

100 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Salinan putusan per lembar Rp500,00 (lima ratus rupiah) dan PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Salinan putusan yang telah ditandatangani Panitera

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store