Pendaftaran Kapal ke Organisasi Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO)

  1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan
  2. Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) harus ditandatangani oleh pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
  3. Surat Permohonan beserta persyaratan pada butir (1) disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

14 (empat belas) hari kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan dari masing-masing RFMOs


Tidak dipungut biaya

Kapal perikanan didaftarkan ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau RFMO: 1. Pendaftaran baru (New Register) kapal perikanan ke RFMOs 2. Perpanjangan (Update) pendaftaran kapal perikanan ke RFMOs

1.    Pengaduan Langsung/Tatap Muka di PTSA KKP;

2.    Melalui Kotak Pengaduan di PTSA KKP;

3.    Melalui Email : pengaduandjpt@kkp.go.id;

4.    Melalui telepon/whatsapp center;

WA center : +62 813-1147-0075


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kapal ke Organisasi Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO)"