14 (empat belas) hari kerja, setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan dari masing-masing RFMOs |
Tidak dipungut biaya
Kapal perikanan didaftarkan ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau RFMO: 1. Pendaftaran baru (New Register) kapal perikanan ke RFMOs 2. Perpanjangan (Update) pendaftaran kapal perikanan ke RFMOs
1. Pengaduan Langsung/Tatap Muka di PTSA KKP;
2. Melalui Kotak Pengaduan di PTSA KKP;
3. Melalui Email : pengaduandjpt@kkp.go.id;
4. Melalui telepon/whatsapp center;
WA center : +62 813-1147-0075
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store