Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 800/0731/PKM-TJU/III/2024

  1. Telah mendaftar nomor antrian pendaftaran di Customer Service
  2. Telah mendaftar di pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Petugas ruang pemeriksaan umum memanggil nomor antrian pasien
  2. Petugas melakukan pelayanan pengkajian awal
  3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di tempat dokter yang akan melayani
  4. Dokter menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medik pasien
  5. Dokter mengidentifikasi masalah kesehatan pasien
  6. Dokter menentukan rencana tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan standar
  7. Dokter menjelaskan mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien
  8. Dokter memastikan bahwa pasien mengerti tentang penjelasan yang disampaikan
  9. Dokter memberikan lembar resep dan menganjurkan ke farmasi
  10. Petugas mendokumentasikan di lembar register dan melakukan entry data di aplikasi P-care BPJS Kesehatan

a.   Pasien baru ≥ 8 menit

b.  Pasien lama ≥ 6 menit

Peraturan Daerah Kota Palembang No 4 Tahun 2023

Pelayanan rawat jalan, pelayanan rujukan, PRB

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1.    Telepon/ WA/ SMS  : 08117846767

2.    Email                        : pkm7ulu@yahoo.com

3.    Website                      : dinkes.palembang.go.id/unit-pelayanan/puskesmas-tujuh-ulu

4.    Instagram                   : pkm_7_ulu_plg

5.    Fanspage Facebook  : puskesmas7ulu

Mengisi Form pengaduan yang disediakan di unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"