Pelayanan Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 800/0731/PKM-TJU/III/2024

  1. Pasien membawa kartu identitas

  1. Pasien Datang
  2. Petugas menanyakan maksud dan tujuan pasien berkunjung
  3. Petugas mengidentifikasi data pasien
  4. Petugas menanyakan kartu Berobat dan Jaminan kesehatan yang dimiliki pasien
  5. Petugas mencatat di buku register kunjungan pasien
  6. Petugas memberikan nomor antrian pendaftaran kepada pasien
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu pasien dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan
  8. Petugas memanggil nomor antrian pendaftaran pasien
  9. Petugas Menyiapkan/ membuat dokumen Rekam Medis pasien
  10. Petugas mendaftarakan/ mengiput data pasien ke komputer pada aplikasi rekam medis elektronik
  11. Petugas memberikan nomor antrian ruangan poli kepada pasien sesuai dengan ruangan yang dituju
  12. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruangan tunggu poli masing-masing dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan
  13. Petugas mengantarkan Rekam Medis pasien ke ruangan poli masing-masing sesuai dengan yang dituju

Kurang dari 10 Menit

Peraturan Daerah Kota Palembang No 4 Tahun 2023

Pendaftaran dan Menyiapkan Rekam Medis Pasien Berobat

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

1)    Telepon/ WA/ SMS  : 08117846767

2)    Email                        : pkm7ulu@yahoo.com

3)    Website        : dinkes.palembang.go.id/unit-pelayanan/puskesmas-tujuh-ulu

4)    Instagram                   : pkm_7_ulu_plg

5)    Fanspage Facebook  : puskesmas7ulu

Mengisi Form pengaduan yang disediakan di unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis"