Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi

No. SK: 92/KPN.W11.U6/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi
  2. Relaas pemberitahuan putusan Banding
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  4. 4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
  5. Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi
  6. Relaas pemberitahuan putusan Banding
  7. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  8. 4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  • Prosedur
    1. Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan
    2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
    3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
    4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut
    5. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi
    6. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya
    7. untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya
    8. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
    9. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya
    10. Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan
    11. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
    12. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
    13. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut
    14. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi
    15. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya
    16. untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya
    17. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
    18. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya

45 Menit

SK KPN Nomor 541/KPN.W11.U6/SK.HK1.2.5/I/2024 tanggal 12 Januari 2024

Akta Pernyataan Kasasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
  3. Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
  4. Telepon/Faksimile :(021) 21481233
  5. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  6. Surat, kirim ke:Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi"