Standar Pelayanan Fasilitasi Pencetakan Akta Kematian Tuntas Di Kecamatan

No. SK: 188.4/07/427.85/2023

  1. Mengisi blanko permohonan Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Foto copy KTP-el Pemohon;
  4. Poto copy KTP-el almarhum/ Surat keterangan domisili dari kepala desa (jika belum/Tidak punya KTP-el);
  5. Surat kematian dari dokter / kepala desa
  6. Foto copy KTP-el Saksi-saksi
  7. Materai Rp.10.000,-

  • Teknis Manual (Offline)
    1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
    3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
    4. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
    5. Pemohon menerima dokumen Akta Kematian.
  • Teknis Online
    1. Operator Desa upload foto berkas persyaratan Akta Kematian;
    2. Operator Desa menunggu proses pengajuan berkas dan verifikasi oleh Operator Kecamatan;
    3. Operator Desa menerima softfile dokumen Akta Kematian;
    4. Operator Desa mencetak dokumen Akta Kematian;
    5. Operator Desa menyerahkan dokumen Akta Kematian kepada pemohon;
    6. Operator Desa mengirim hardcopy berkas pengajuan Akta Kematian ke Operator Kecamatan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Kematian

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pencetakan Akta Kematian Tuntas Di Kecamatan"