235 Menit
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
Biaya PNBP sebesar Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Surat Pengesahan Akta Dibawah Tangan Ketua Pengadilan
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store