Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

  1. Membawa Surat Pemberitahuan dari Instansi Aparat Penegak Hukum
  2. Membawa Surat Tugas dan/atau Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala UPT Bapas

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaiman a  UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem  peradilan Anak

Tidak dipungut biaya

Pendampingan ABH

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan oleh UPT;
  • Pengaduan dikelola oleh Unit layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas;
  • Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan Klarifikasi kepada publik untuk menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum"