Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana Dan Atau Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)
  3. Fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir
  4. Fotocopy KTP
  5. Pas Foto ukuran 4x6 sejumlah 1 (satu) lembar
  6. Pemohon mengisi aplikasi eraterang
  7. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan kepada Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Hukum untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap
  3. Jika dinyatakan lengkap, Staf Hukum mencetak Surat Keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
  4. Panmud Hukum meneliti konsep Surat Keterangan tersebut dan membubuhkan paraf
  5. Staf Hukum menyerahkan Surat Keterangan tersebut kepada Panitera untuk diperiksa kembali dan dibubukan paraf
  6. Staf Hukum menyerahkan Surat Keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata kepada KPN untuk ditandatangani
  7. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat ke dalam buku register dan memberikan nomor serta tanggal pendaftaran
  8. Petugas PTSP menyerahkan kepada Pemohon setelah Pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima

45 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana Dan Atau Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store