Permohonan Waarmerking Surat-Surat

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya
  5. Fotocopy Rekening dari Buku Tabungan / Deposito
  6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya
  7. Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris yang dilegalisir
  8. Membayar Leges / PNBP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Hukum untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap
  3. Jika dinyatakan lengkap, Staf Hukum membuat konsep catatan waarmerking pada penyataan ahli waris
  4. Panmud Hukum meneliti konsep catatan waarmerking pada penyataan ahli waris tersebut dan membubuhkan paraf
  5. Staf Hukum menyerahkan konsep konsep catatan waarmerking pada penyataan ahli waris tersebut kepada Panitera untuk diperiksa kembali dan dibubukan paraf
  6. Staf Hukum memanggil Pemohon untuk menghadap KPN dan menyerahkan konsep konsep catatan waarmerking pada penyataan ahli waris tersebut kepada KPN untuk ditandatangani
  7. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat ke dalam buku register dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran
  8. Petugas PTSP menyerahkan kepada Pemohon setelah Pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima

235 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Pengesahan Akta Bawah Tangan Ketua Pengadilan

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store