Permohonan Pencabutan Perkara Perdata: Gugatan Biasa, Gugatan Sederhana, Permohonan, Perlawanan/Bantahan, Serta Verzet Atas Putusan Verstek

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila ada kuasa)
  3. Asli Surat Permohonan Pencabutan Perkara
  4. Pemohon/Kuasanya melakukan pengisian form permohonan yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Perdata untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap
  3. Jika dinyatakan lengkap, Petugas PTSP menyampaikan kepada Pemohon bahwa permohonan pencabutan gugatan/permohonan telah diterima

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon atau Kuasanya menerima Akta Pernyataan Pencabutan Perkara yang telah ditandatangani Pemohon dan Panitera

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store