Permohonan Pencabutan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Eksekusi

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila ada kuasa)
  3. Asli Surat Permohonan Pencabutan Upaya Hukum
  4. Pemohon/Kuasanya melakukan pengisian form permohonan yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Perdata untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap
  3. Jika dinyatakan lengkap, Petugas Meja 3 Perdata membuat akta pencabutan pernyataan banding/kasasi/PK/Eksekusi
  4. Panmud Perdata meneliti akta pencabutan pernyataan banding/kasasi/PK/Eksekusi tersebut dan membubuhkan paraf
  5. Petugas Meja 3 Perdata menyerahkan akta pencabutan pernyataan banding/kasasi/PK/Eksekusi kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon untuk ditandatangani
  6. Petugas Meja 3 Perdata lalu menyerahkan ke Panitera untuk ditandatangani
  7. Petugas Meja 3 Perdata menyerahkan kepada Petugas PTSP 1 lembar akta pencabutan pernyataan banding/kasasi/PK/Eksekusi yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada Pemohon

100 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon atau Kuasanya menerima Akta Pernyataan Pencabutan Banding/Kasasi/PK yang telah ditandatangani Pemohon dan Panitera

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store