Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi Danuang Konsinyasi

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila ada kuasa)
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang konsinyasi dari BPN
  4. Surat Pemutusan hubungan yang dikeluarkan oleh BPN
  5. Pemohon/Kuasanya melakukan pengisian form permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas Pemohon sesuai ceklist
  2. Petugas PTSP meneruskan ke Panmud Perdata untuk diteliti kelengkapan ceklist
  3. Jika dinyatakan lengkap, Panmud Perdata menyerahkan berkas ke Panitera untuk disetujui
  4. Jika disetujui, Panmud Perdata membuat berita acara pengambilan
  5. Petugas PTSP memanggil Pemohon untuk dihadapkan ke Panitera serah terima dan tanda tangan berita cara pengambilan

100 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Konsinyasi, Salinan Kwitansi/Tanda Terima pencairan uang Konsinyasi dan Salinan Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store