Pendaftaran Permohonan Konsinyasi

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Asli Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila ada kuasa)
  3. Asli Surat Tugas dari Instansi terkait
  4. Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  5. Fotokopi Surat Penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  6. Fotokopi Surat dari Aprisal perihal nilai ganti rugi
  7. Fotokopi bukti bahwa Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
  8. Asli Surat Permohonan Konsinyasi
  9. Pemohon/Kuasanya melakukan pengisian form permohonan konsinyasi yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas Pemohon sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke Panmud Perdata untuk diteliti kelengkapan ceklist
  3. Jika dinyatakan lengkap, Panmud Perdata membuat resume berkas permohonan konsinyasi
  4. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  5. Ketua Pengadilan mempelajari resume dan permohonan konsinyasi
  6. Jika dinyatakan dapat dilaksanakan, Kasir menghitung besarnya panjar biaya perkara
  7. Kasir membuat slip setoran diserahkan kepada Petugas PTSP untuk diserahkan ke Pemohon untuk dilakukan pembayaran ke bank
  8. Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon dan meneruskan ke kasir untuk dibuatkan SKUM dan diserahkan kepada Pemohon sebagai bukti pendaftaran permohonan konsinyasi telah selesai

200 Menit

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu tentang Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kotamobagu

Pemohon atau Kuasanya menerima Salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara dan Pemohon atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya konsinyasi dan SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store