Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Asli Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila ada kuasa)
  3. Asli Surat Permohonan Eksekusi
  4. Melampirkan dokumen bukti awal
  5. Pemohon/Kuasanya melakukan pengisian form permohonan eksekusi yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas Pemohon sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke Panmud Perdata untuk diteliti kelengkapan ceklist
  3. Jika dinyatakan lengkap, Panmud Perdata membuat resume permohonan eksekusi
  4. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  5. Ketua Pengadilan mempelajari resume permohonan eksekusi
  6. Jika dinyatakan dapat dilaksanakan, Panmud Perdata menghitung besarnya panjar biaya eksekusi
  7. Kasir membuat slip setoran diserahkan kepada Petugas PTSP untuk diserahkan ke Pemohon untuk dilakukan pembayaran ke bank
  8. Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon dan meneruskan ke kasir untuk dibuatkan SKUM dan diserahkan kepada Pemohon sebagai bukti pendaftaran permohonan eksekusi telah selesai

200 Menit

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu tentang Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kotamobagu

Pemohon atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya eksekusi/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store