Permohonan Dan Pengambilan Turunan Putusan Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Asli Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila ada kuasa)
  3. Pemohon/Kuasanya melakukan pengisian form permohonan dan pengambilan turunan putusan yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas Pemohon sesuai ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke Panmud Perdata untuk diteliti kelengkapan ceklist
  3. Jika dinyatakan lengkap, Staf Perdata mencatat dalam buku register dan mencari berkas yang dimohonkan
  4. Staf Perdata menyiapkan slip pembayaran leges/PNBP dan menyerahkan salinan slip pembayaran leges/PNBP kepada Petugas PTSP untuk dilakukan pembayaran oleh Pemohon
  5. Staf Perdata menyiapkan salinan putusan dan menyerahkan ke Panitera untuk ditandatangani
  6. Salinan Putusan diserahkan kembali kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon

100 Menit

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu tentang Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kotamobagu

Salinan Putusan yang dimohonkan dan Bukti biaya yang dibayarkan untuk Salinan Putusan tersebut

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store