Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Asli Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila ada kuasa)
  3. Pemohon/Kuasanya melakukan pengisian form permohonan pengembalian sisa panjar yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas Pemohon sesuai ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke Kasir untuk dihitung sisa pengembalian dan membuat bukti tanda penerimaan
  3. Kasir menyerahkan sisa panjar biaya perkara dan bukti tanda penerimaan kepada Petugas PTSP untuk ditandatangani oleh pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Sisa Panjar Biaya Perkara dan Bukti tanda penerimaan sisa panjar

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store