Penerimaan Permohonan Sumpah Atas Ditemukannya Bukti Baru Dalam Peninjauan Kembali

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Asli Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
  3. Asli Surat Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru/Novum dalam peninjauan kembali
  4. CD berisi softcopy Surat Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru/Novum dalam peninjauan kembali dalam bentuk file format MS. Word

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke back office/Panmud Perdata untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap
  3. Jika dinyatakan lengkap, Kasir menghitung panjar biaya perkara dan membuat slip setoran panjar biaya perkara dan menyerahkan kembali kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon untuk dilakukan pembayaran ke bank
  4. Petugas PTSP menerima kembali bukti setoran dari Pemohon lalu menyerahkan ke kasir
  5. Kasir menginput ke SIPP lalu menerbitkan dan menandatangani SKUM
  6. Petugas PTSP menyerahkan slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store