Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Asli Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
  3. Asli Surat Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  4. CD berisi softcopy Surat Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi/PK dalam bentuk file format MS. Word

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke back office/Panmud Perdata untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap dengan memperhatikan tenggang waktu pengajuan
  3. Petugas Meja 3 Perdata membuat Akta Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  4. Panmud Perdata memeriksa Akta Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi/PK dan membubuhkan paraf
  5. Petugas meja 3 Perdata menyerahkan Akta Permohonan Banding/Kasasi/PK kepada Petugas PTSP untuk dilakukan penandatanganan bersama oleh Pemohon dan Panitera
  6. Petugas PTSP menyerahkan berupa 1 lembar Akta Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi/PK kepada Pemohon

1 jenis permohonan

Tidak dipungut biaya

Pemohon Upaya Hukum atau Kuasanya menerima akta penerimaan memori/kontra memori banding/kasasi/PK

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store