Penerimaan Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Pemohon
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Asli Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri (apabila ada Kuasa)
  3. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat atau Pihak yang mengajukan upaya hukum
  4. Pemohon/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan upaya hukum dan akan dikeluarkan Akta Pernyataan Banding/Kasasi/PK
  5. Pemohon/Kuasanya melakukan pengisian form permohonan upaya hukum yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke back office/Panmud Perdata untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap dengan memperhatikan tenggang waktu pengajuan
  3. Jika dinyatakan lengkap, Kasir menghitung panjar biaya perkara dan membuat slip setoran panjar biaya perkara dan menyerahkan kembali kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon untuk dilakukan pembayaran di bank
  4. Petugas PTSP menerima kembali bukti setoran dari Pemohon lalu menyerahkan ke kasir
  5. Kasir menginput ke SIPP lalu menerbitkan dan menandatangani SKUM
  6. Petugas Meja 3 Perdata membuat Akta Pernyataan Banding/Kasasi/PK
  7. Panmud Perdata memeriksa Akta Pernyataan Banding/Kasasi/PK dan membubuhkan paraf
  8. Petugas meja 3 Perdata menyerahkan Akta Pernyataan Banding/Kasasi/PK kepada Petugas PTSP untuk dilakukan penandatanganan bersama oleh Pemohon dan Panitera
  9. Petugas PTSP menyerahkan berupa 1 lembar Akta Pernyataan Banding/Kasasi/PK kepada Pemohon
  10. Petugas PTSP menyerahkan slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

80 Menit

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu tentang Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kotamobagu

Pemohon Upaya Hukum atau Kuasanya menerima Akta Pernyataan Banding/Kasasi/PK yang telah ditandatangani Pemohon dan Panitera Dan - Pemohon Upaya Hukum atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store