Penerimaan Pendaftaran Perkara Perdata: Gugatan Biasa, Gugatan Sederhana, Permohonan, Perlawanan/Bantahan, Serta Verzet Atas Putusan Verstek

  1. Fotokopi Kartu Identitas/KTP Penggugat/Pemohon/Pelawan
  2. Asli Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum atau Asli Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
  3. Asli Surat Gugatan/GS/Permohonan/Perlawanan/Bantahan/Verzet
  4. Fotokopi Surat Gugatan/GS/Permohonan/Perlawanan/Bantahan/ Verzet sesuai banyaknya pihak + 5 rangkap
  5. CD berisi softcopy Surat Gugatan/GS/Permohonan/Perlawanan/ Bantahan/Verzet dalam bentuk file format MS. Word
  6. Melampirkan Bukti Awal khusus terhadap Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke back office/Panmud Perdata untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap
  3. Jika dinyatakan lengkap, Kasir menghitung panjar biaya perkara dan membuat slip setoran panjar biaya perkara dan menyerahkan kembali kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon untuk dilakukan pembayaran di bank
  4. Petugas PTSP menerima kembali bukti setoran dari Pemohon lalu menyerahkan ke kasir
  5. Kasir menginput ke SIPP lalu menerbitkan dan menandatangani SKUM
  6. Kasir menyerahkan SKUM kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon sebagai bukti pendaftaran telah selesai

60 Menit

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu tentang Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Penggugat/Pemohon/Pelawan atau Kuasanya menerima Asli dan Fotokopi Surat Gugatan/GS/Permohonan/Perlawanan/Bantahan/ Verzet yang telah mendapatkan nomor perkara Dan Penggugat/Pemohon/Pelawan atau Kuasanya menerima slip setoran panjar biaya perkara/SKUM sebagai bukti pendaftaran telah diterima

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store