Unit Layanan Kebon Semai

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. 1. Pasien datang menuju meja skreening dan mengambil nomor urut
  2. 2. Petugas melakukan skreening infeksi/ non infeksi pada pasien yang datang ke pustu
  3. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran
  4. 4. Pasien dipanggil ke meja pendaftaran sesuai nomor antrean
  5. 5. Pasien menunggu di ruang tunggu ruangan yang dituju.
  6. 6. Pasien dilayani di ruangan yang dituju sesuai nomor urut.
  7. 7. Pasien mengambil obat di ruang Farmasi/ Apotek.
  8. 8. Pasien pulang

Pendaftaran sampai pulang non tindakan : ≤ 20 menit

2. Pendaftaran sampai pulang tindakan : > 20 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

1. Pemeriksaan kesehatan umum rawat jalan di puskesmas pembantu 2. Pemeriksaan Kehamilan (ANC) 3. Pelayanan KB

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

a. telepon: 0711-320382;

b. what app : 0811- 710 5145

c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.com dan

d. SMS melalui nomor 0811- 710 5145

e. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di

    unit pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Kebon Semai "