Pelayanan Farmasi

  1. 1.Pasien yang bersangkutan telah mendaftar dan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Memiliki resep yang telah diisi oleh petugas kesehatan di Puskesmas

1. Mendaftar kepada petugas loket

2. Pasien ke ruang pelayanan dan mendapat resep dari dokter

3. Menyerahkan resep obat kepada petugas farmasi untuk disiapkan obat dan aturan pakainya

4. Menerima obat dan penjelasan informasi obat sesuai dengan obat yang telah diresepkan oleh dokter

5.Pasien menandatangani formulir PIO (Pemberian Informasi Obat)


Sesuai dengan Peraturan daerah kota Palembang Nomor Tahun 2023


Pelayanan Peresepan Apotik

1. Email : puskesmastalangratu@yahoo.com

2. Telpon : (0711) 5613917

3. FB : Puskesmas Talang Ratu

4. Instagram : puskesmas_talangratu

5. Call Center : 085268904180

6. Buku Keluhan Pelanggan

7,Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"