Gigi dan mulut

  1. Memenuhi standar administrasi ( Pendaftaran)
  2. Rekam Medis Kunjungan Awal Rawat Jalan Pelanggan

  1. Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran
  2. Petugas memanggil pelanggan sesuai urutan dan mempersilakan pelanggan duduk
  3. Petugas mengidentifikasi identitas pelanggan
  4. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan tambahan, menegakkan diagnosa dan tatalaksana
  5. Petugas mencatat semua pemeriksaan di rekam medis dan resep obat atau jika di rujuk maka diberikan blangko rujukan
  6. Petugas memberikan resep obat atau blangko rujukan kepada pelanggan dan mempersilakan pelanggan ke ruang obat atau ke bagian rujukan

Pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sekita 5-30 Menit.

Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.01 Tahun 2023 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat. 

 JKN : Sesuai dengan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

 a. Kotak Saran 

 b. Telp : (0711) 5715644 

 c. Whatsapp : 085268184440 

 d. email : puskesmassosial@yahoo.com 

 2. Petugas Pelayanan Pengaduan : Kaulam Miryanti,SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gigi dan mulut"