Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. - Surat Permohonan
  2. - Fotokopi KTP Pemohon;
  3. - Surat Kuasa (Penasihat Hukum Terdakwa)
  4. - Bukti Kepemilikan barang bukti;

  1. - Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist;
  2. - Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Pidana untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap;
  3. - Jika dinyatakan lengkap, Staf Pidana menyerahkan ke Panitera Pengganti perkara yang bersangkutan
  4. - Panitera Pengganti menyerahkan kepada Majelis Hakim/Hakim yang menangani perkara untuk dipelajari;
  5. - Jika disetujui, Panitera Pengganti membuat konsep penetapan pinjam pakai barang bukti dan menyerahkan kepada Majelis Hakim/Hakim untuk ditandatangani;
  6. - Panitera Pengganti kemudian menyerahkan kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon dengan tanda tangan buku penyerahan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat penetapan pinjam pakai barang bukti

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store