Permohonan Perpanjangan Penahanan

  1. - Surat Permohonan
  2. - Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum
  3. - Surat Perintah Penahanan Penyidik;
  4. - Surat Perpanjangan Penahanan Atas Permintaan Penyidik;
  5. - Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntut Umum
  6. - Berita Acara Pendapat (resume)
  7. - Berita Acara Pendapat (resume)
  8. - Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan
  9. - Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
  10. - Berita Acara Perpanjangan Penahanan
  11. - Surat Perintah Penahanan
  12. - Berita Acara Penahanan

  1. - Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist;
  2. - Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Pidana untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap;
  3. - Jika dinyatakan lengkap, Staf Pidana membuat konsep penetapan perpanjangan penahanan;
  4. - Panmud Pidana meneliti konsep penetapan perpanjangan penahanan tersebut dan membubuhkan paraf;
  5. - Staf Pidana menyerahkan konsep penetapan perpanjangan penahanan tersebut kepada Panitera untuk diperiksa kembali dan dibubukan paraf;
  6. - Staf Pidana menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan kepada KPN untuk ditandatangani;
  7. - Staf Pidana lalu menyerahkan kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon dengan tandatangan buku penyerahan;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store