Permohonan Izin / Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan atau Pelelangan Barang Bukti

  1. - Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS
  2. - Laporan Polisi;
  3. - Surat Perintah Penyidikan
  4. - Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. - Surat Perintah Penyitaan
  6. - Berita Acara Penyitaan Barang Bukti
  7. - Lampiran dan Jenis Barang Bukti

  1. - Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist.
  2. - Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Pidana untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap;
  3. - Jika dinyatakan lengkap, Petugas Staf Pidana membuat konsep penetapan izin/persetujuan pemusnahan/pelelangan barang bukti;
  4. - Panmud Pidana meneliti konsep penetapan izin/persetujuan pemusnahan/pelelangan barang bukti dan membubuhkan paraf;
  5. - Staf Pidana menyerahkan konsep penetapan tersebut kepada Panitera untuk diperiksa kembali dan dibubukan paraf;
  6. - Staf Pidana menyerahkan konsep penetapan izin/persetujuan pemusnahan/pelelangan barang bukti tersebut kepada Panitera untuk diperiksa kembali dan dibubukan paraf;
  7. - Staf Pidana lalu menyerahkan kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon dengan tandatangan buku penyerahan;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Izin/Persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store