Permohonan Izin / Persetujuan Penggeledahan

  1. - Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS
  2. - Laporan Polisi;
  3. - Surat Perintah Penyidikan;
  4. - Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. - Surat Perintah Penggeledahan
  6. - Berita Acara Penggeladahan
  7. - Surat Tanda Penerimaan
  8. - Berita Acara Pendapat (Resume)
  9. - Softcopy permohonan

  1. - Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist;
  2. - Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Pidana untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap;
  3. - Jika dinyatakan lengkap, Staf Pidana membuat konsep penetapan izin/persetujuan penggeledahan;
  4. - Panmud Pidana meneliti konsep penetapan izin/persetujuan penggeledahan tersebut dan membubuhkan paraf;
  5. - Staf Pidana menyerahkan konsep penetapan izin/persetujuan penggeledahan tersebut kepada Panitera untuk diperiksa kembali dan dibubukan paraf;
  6. - Staf Pidana menyerahkan penetapan izin/persetujuan penggeledahan kepada KPN untuk ditandatangani;
  7. - Staf Pidana lalu menyerahkan kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon dengan tandatangan buku penyerahan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store