Penerimaan Permohonan Pencabutan Banding / Kasasi / PK /Grasi

  1. - Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan atau Penasihat Hukum Terdakwa);
  2. - Fotocopy KTP Pemohon;
  3. - Surat Kuasa Khusus, Berita Acara Sumpah (Apabila Pemohon menggunakan jasa Advokat);
  4. - Surat Permohonan pencabutan banding/kasasi/Peninjauan Kembali (jika ada)
  5. - Mengisi form pernyataan banding/kasasi/PK/Grasi (jika surat permohonan pencabutan tidak ada)

  1. - Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. - Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Pidana untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap;
  3. - Jika dinyatakan lengkap, Petugas Meja 2 Pidana membuat akta pencabutan pernyataan banding/kasasi/PK/Grasi
  4. - Panmud Pidana meneliti akta pencabutan pernyataan banding/kasasi/PK/Grasi tersebut dan membubuhkan paraf;
  5. - Petugas Meja 2 Pidana menyerahkan akta pencabutan pernyataan banding/kasasi/PK/Grasi kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon untuk ditandatangani;
  6. - Petugas Meja 2 Pidana lalu menyerahkan ke Panitera untuk ditandatangani;
  7. - Petugas Meja 2 Pidana menyerahkan kepada Petugas PTSP 1 lembar akta pencabutan pernyataan banding/kasasi/PK/Grasi yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada Pemohon;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Banding/ kasasi/PK/Grasi

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store