Permohonan Pendaftaran Praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Softcopy Permohonan Praperadilan
  3. Surat Kuasa Khusus (Apabila Pemohon menggunakan jasa Advokat)
  4. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Pidana untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap
  3. Jika dinyatakan lengkap, Panmud Pidana menandatangani tanda bukti terima permohonan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima perkara praperadilan sudah terdaftar

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store