Aplikasi e-Posbakum

  1. Kartu identitas
  2. Alamat email
  3. Perangkat PC atau HP

  1. Pengguna layanan mengakses laman https://pn-kotamobagu.go.id/eposbakum/
  2. Pengguna layanan memilih layanan yang ingin didapatkan yaitu konsultasi atau membuat dokumen gugatan
  3. Pengguna layanan mengisi data yang diperlukan
  4. Petugas Posbakum akan menanggapi layanan yang diminta berupa advice atau dokumen hukum
  5. Pengguna layanan datang ke Posbakum PN Kotamobagu untuk mengambil dokumen hukum yang diminta

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Hukum atau advice dengan Posbakum

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store