PERI KOTA (PTSP Electronic Information PN Kotamobagu)

  1. Kartu Identitas
  2. Perangkat PC atau Handphone
  3. Akun media sosial (WA, IG, FB)

  1. Pengguna layanan mengakses website PN Kotamobagu dan memilih aplikasi PERI KOTA
  2. Pengguna layanan memilih media sosial yang dimiliki sebagai media komunikasi
  3. Petugas PTSP akan melayani pertanyaan ataupun Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Terkait Layanan Pengadilan

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store