Aplikasi e-Tilang

  1. Data Identitas
  2. Data Identitas Kendaraan
  3. Nomor Register Tilang dari Kepolisian

  1. Pengguna layanan datang ke PTSP atau mengakses laman pn-kotamobagu.go.id/tilang
  2. Pengguna layanan mencari data tilang dengan menginput nama / no plat kendaraan / no register tilang
  3. Pengguna layanan memilih data yang sesuai dan mengetahui jumlah denda tilang yang sudah diputus di PN Kotamobagu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Biaya Denda Tilang

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store