Aplikasi SIRAYAP (Sistem Informasi Biaya Perkara)

  1. Kartu Identitas Pihak (Pengugat, Tergugat , Pemohon atau Termohon)
  2. Alamat email
  3. Alamat Pihak (Pengugat, Tergugat , Pemohon atau Termohon)

  1. Pengguna layanan datang ke PTSP PN Kotamobagu atau langsung mengakses aplikasi SIRAYAP melalui alamat sirayap.pn-kotamobagu.go.id
  2. Pengguna layanan menginput data yang dibutuhkan pada aplikasi SIRAYAP
  3. Pengguna layanan mengisi data PIHAK pada aplikasi SIRAYAP
  4. Pengguna layanan mendapatkan printout Perkiraan panjar biaya perkara

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perkiraan Biaya Perkara

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store