Pemeriksaan Umum

  • persyaratan pelayanan
    1. Pasien telah mendaftar di pendaftaran
    2. Rekam Medis Pasien
    3. Resep

1. Mendaftar kepada petugas loket

2. Menerima pelayanan keur kesehatan

3. Melakukan anamnesa pasien yang masuk

4. Menerima pemeriksaan fisik

- Umum: tinggi badan, berat badan, tekanan darah, nadi, pernapasan, dan temperature

Khusus: menggunakan alat stetoskop, senter, tongue spatel, palu reflex, otoskop, dan palpasi

 

5. Menerima/mengirim konsultasi dari dan ke ruangan lain

6. Pelayanan Pengobatan

7. Apabila diperlukan melakukan rujukan pasien ke Rumah Sakit atau ke Optik

8. Untuk pasien yang mengambil rujukan dipersilahkan menunggu sampai surat rujukan selesai


Sesuai dengan Peraturan daerah kota  Palembang Nomor 4Tahun 2023


1.Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

1. Email : puskesmastalangratu@yahoo.co.id

2. Telpon : (0711) 5613917

3. FB : Puskesmas Talang Ratu

4. Instagram : puskesmas_talangratu

5. Call Center : 085268904180

6. Buku Keluhan Pelanggan

7.Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum "