Pendaftaran Pasien

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu Indentitas
    2. Kartu BPJS
    3. Kartu Berobat (bagi pasien Lama)
    4. Hasil Skrining Kesehatan pasien

  1. Pengguna layanan mengikuti alur pelayanan

1.pengguna layanan dilakukan skrining Kesehatan sederhana dipintu masuk

2.pengguna layanan menyerahkan hasil skrining kepada petugas pendaftaran

3. pengguna layanan mengikuti alur pelayanan

sesuai dengan peraturan daerah kota palembang no 04 TAHUN 2023

Pelayanan Pemeriksaan Umum

1.email  : puskesmastalangratu@yahoo.co.id

2. Telpon : (0711) 5613917

3.FB        : puskesmas Talang Ratu

4.Instagram : puskesmas_talangratu

5.Call Center : 085268904180

6.Buku Keluhan Pelanggan

7. kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien"