Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan atau tidak sedang dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan

  1. Surat permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. FC SKCK yang dilegalisir
  4. FC KTP
  5. Pas foto
  6. Pemohon mengisi aplikasi eraterang
  7. Pemohon mencetak dari aplikasi eraterang dan menyerahkan kepada petugas PTSP

  1. Petugas PTSP memeriksa berkas permohonan
  2. Petugas PTSP mennyerahkan ke PANMUD HUKUM untuk dinyatakan lengkap atau tidak lengkap
  3. Staf hukum mencetak surat keterangan
  4. Panmud Hukum meneliti konsep surat keterangan tersebut
  5. Staf hukum menyerahkan surat keterangan kepada Panitera untuk diperiksa
  6. Staf hukum menyerahkan surat keterangan kepada KPN untuk ditandatangani
  7. Staf hukum mencatat kedalam buku register dan memberikan nomor serta tanggal pendaftaran
  8. Petugas PTSP menyerahkan kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP

45 Menit


Berdasarkan PNBP

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan atau tidak sedang dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Ri

https://siwas.mahkamahagung.go.id/home


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store