Penerimaan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan , Perlawanan / Bantahan, Verset atas putusan verstek

  1. FC Kartu Identitas (KTP)
  2. Asli surat kuasa
  3. Asli surat gugatan / GS / Permohonan
  4. FC surat gugatan / GS/ Permohoan 5 rangkap
  5. Softfile surat gugatan / GS / Permohonan
  6. Bukti awal untuk perkara GS

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas
  2. Petugas PTSP menyerahkan ke Panmud Perdata
  3. Kasir menghitung panjar biaya perkara dan membuat slip setoran
  4. Petugas PTSP menerima kembali bukti setoran dan menyerahkan ke kasir
  5. Kasir menginput ke SIPP lalu menerbitkan dan menandatangani SKUM
  6. Kasir menyerahkan SKUM kepada petugas PTSP untuk diserahkan kepada pemohon

60 Menit

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu tentang BIaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Kotamobagu

Asli dan FC Surat Gugatan / GS / Permohonan / Perlawanan / Bantahan / Verset yang telah mendapatkan nomor perkara

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

https://siwas.mahkamahagung.go.id/home


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store