Surat Rekomendasi Pembelian BBM

No. SK: 188/39/416-311 /2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Balai Penyuluh Pertanian

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti Berkas permohonan;
  3. Operator Komputer memproses berkas untuk dibuatkan draf Surat Rekomendasi Pembelian BBM ;
  4. Kepala Seksi Kemasyarakatan menerima dan memverifikasi draf Surat Rekomendasi Pembelian BBM ,untuk yang tidak lengkap berkas dikembalikan ke petugas pelayanan,sedangkan untuk yang lengkap,Kepala Seksi Kemasyarakatan membubuhkan paraf;
  5. Sekretaris Kecamatan melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf;
  6. Camat menandatangani draf Surat Rekomendasi Pembelian BBM yang sudah dibubuhkan paraf oleh Kasi Kemasyarakatan dan Sekretaris Kecamatan;
  7. Petugas Pelayanan menerima draf Surat Rekomendasi Pembelian BBM yang sudah ditandatangani Camat untuk selanjutnya di register,di beri stempel,pengarsipan dan diserahkan ke Pemohon;
  8. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM ke pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembelian BBM

  1. Pengaduan Masuk (Offline dan Online)
  2.  Pengaduan Diterima Oleh Petugas Pengaduan
  3.  Petugas pengaduan melaporkan ke Pimpinan/Camat
  4.  Pengaduan Ditindaklanjuti dan Dikonfirmasi kembali kepada pemohon Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pembelian BBM "