Standar Pelayanan Pendaftaran Tipiring

  1. Berkas Perkara
  2. Surat Kuasa Penuntutan Dari penuntut Umum
  3. Kronologis Kejadian atau Dakwaan
  4. Surat Panggilan Tersangka Dan Saksi
  5. Identitas Penyidik
  6. Softcopy Kronologis Kejadian atau Dakwaan

  1. Petugas PTSP Menerima dan Memeriksa Berkas Perkara Dari Penyidik
  2. Panitera Muda Pidana Meneliti kelengkapan berkas Perkara
  3. KPN Menunjuk Majelis Hakim
  4. Panitera Menunjuk PP
  5. Penyerahan berkas Kepada Hakim
  6. Proses Persidangan
  7. Staff Meregistrasi Perkara Ke SIPP

200 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta pencabutan permohonan banding

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store