Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pengambilan Salinan Putusan

  1. Permohonan
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Kuasa

  1. Petugas PTSP Menerima Surat Permohonan Pengambilan Salinan Putusan
  2. Panmud Pidana Meneliti Kelengkapan Permohonan Pengambilan Salinan Putusan
  3. Staff mem-Fotokopi dan Stempel Salinan Putusan
  4. Panmud Pidana Menandatngani Salinan Putusan

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store