Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Praperadilan

  1. Surat Kuasa
  2. Permohonan
  3. KTP Pemohon
  4. KTP Penasehat Hukum
  5. Softcopy Permohonan

  1. Petugas PTSP Menerima Pelimpahan Permohonan Praperadilan Dan Memeriksa kelengkapan pada website E-Berpadu
  2. Panmud Pidana Meneliti kelengkapan Berkas perkara Secara Manual
  3. Petugas BO Mengecek Kelengkapan Eberpadu Dan Menginput ke SIPP
  4. Ketua Pengadilan melakukan Penunjukkan Hakim Tunggal
  5. Panitera melakukan Penunjukkan Panitera Pengganti Dan Jurusita
  6. Petugas BO Mencetak dan Meminta Paraf serta Tandatangan Penetapan Penunjukkan Hakim Dan Panitera Pengganti
  7. Petugas BO Menyerahkan Berkas Perkara Ke Hakim agar ditetapkan Hari Sidang Dan Penahanan

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Registrasi Praperadilan

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store