Pelayanan Umum

  1. Memenuhi standar administrasi (Pendaftaran) Rekam medis Kunjungan awal Rawat Jalan Pelanggan

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran lalu memanggil pelanggan di ruang pelayanan umum sesuai urutan
  2. Petugas melakukan identifikasi Pelanggan dengan dua cara yang relatif tidak berubah yaitu nama dan tanggal lahir
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan tambahan seperti pemeriksaan laboraturium apabila diperlukan, lalu mencatat keluhan, hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan tambahan pada rekam medis pelanggan
  4. Petugas memberikan edukasi dan resep obat atau blangko rujukan balik rujukan internal maupun external

Waktu Penyelesaian Pelayanan Kesehatan sekitar 5-15 menit

Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.01 Tahun 2023 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.


JKN : Sesuai dengan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan kesehatan, Surat Keterangan sehat, Surat Keterangan buta warna

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

a. Kotak Saran 

 b. Telp : (0711) 5715644 

 c. Whatsapp : 085268184440 

 d. email : puskesmassosial@yahoo.com 

 2. Petugas Pelayanan Pengaduan : Kaulam Miryanti,SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"