Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa

  1. Surat Pengantar Pelimpahan Berkas Berkara
  2. Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31)*
  3. Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P-16A)
  4. Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan (T-7) (jika ada)
  5. Penetapan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan (jika ada)
  6. Surat Dakwaan (P-29)
  7. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara (P-33)
  8. Tanda Terima Surat Penyerahan Barang Bukti (P-34) (jika ada)
  9. Berkas Perkara dari Penyidik Kepolisian
  10. Softcopy Dakwaan

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas pelimpahan sesuai ceklist dan menandatangani ceklist;
  2. Petugas PTSP menyerahkan ke backoffice/Panmud Pidana untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap;
  3. Jika dinyatakan lengkap, Panmud Pidana menandatangani tanda bukti pelimpahan perkara;
  4. Petugas PTSP menyerahkan tanda bukti pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum;
  5. Khusus barang bukti (jika ada), Panmud Pidana menitipkan barang bukti ke Penuntut Umum dengan menandatangani dan menerima Berita Acara Penitipan Barang Bukti;

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Perkara Terdaftar

Meja Pengaduan atau melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Ri

https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store