Standar Pelayanan Pendaftaraan Perkara Pidana Anak

  1. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  2. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa
  3. Tanda Terima Pelimpahan Barang Bukti
  4. Surat Pengantar
  5. Surat Pelimpahan Berkas Perkara
  6. Surat Penunjukkan JPU
  7. Surat Penahanan Tingkat Penuntutan (jika ada)
  8. Dakwaan beserta softcopy dakwaan
  9. Bundel Berkas Perkara di tingkat Penyidikan

  1. Petugas PTSP Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Dari Penuntut Umum
  2. Panmud Pidana Meneliti kelengkapan Berkas perkara Secara Manual
  3. Petugas BO Mengecek Kelengkapan Eberpadu Dan melakukan sinkronisasi ke SIPP
  4. Ketua Pengadilan melakukan Penunjukkan Majelis Hakim
  5. Panitera melakukan Penunjukkan Panitera Pengganti
  6. Petugas BO Mencetak dan Meminta Paraf serta Tandatangan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti
  7. Petugas BO Menyerahkan Berkas Perkara Ke Majelis Hakim agar ditetapkan Hari Sidang Dan Penahanan

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Perkara

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

- Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang:  (021) 89977189.

- Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store