Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Perpanjangan Penahanan

  1. Permohonan
  2. Surat Perintah Penahanan
  3. Berita Acara Penahanan
  4. Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
  5. Resume/Lapju
  6. Perpanjangan Penahanan Oleh KPN ( Jika Ada)

  1. Petugas PTSP Meneliti Kelengkapan berkas permohonan di Website E-Berpadu
  2. Panitera Muda Pidana Mengecek kesesuaian data yang diinput dengan File yang di Upload
  3. Staff Pidana Membuat Penetapan Perpanjangan Penahanan dan diupload kedalam Website E-Berpadu
  4. KPN / WKPN Mengecek dan Menandatangani Penetapan Perpanjangan Penahanan Secara Elektronik
  5. Penyidik dapat mengunduh hasil penetapan Perpanjangan Penahanan di Website E-Berpadu

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan

-.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store