Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pemusnahan Barang Bukti

  1. Surat Permohonan
  2. Penetapan Penyitaan Dari Ketua PN
  3. Surat Persetujuan Dari Penyidik Dan Tersangka

  1. Pemohon datang langsung ke petugas PTSP Pidana Pengadilan Negeri Cikarang
  2. Petugas PTSP Pidana menerima permohonan ijin Pemusnahan atau lelang Barang Bukti kemudian diberi checklist
  3. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan berdasarkan checklist
  4. Bila berkas telah memenuhi persyaratan diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum untuk diregister dalam Aplikasi Surat Masuk (PSTP)
  5. Permohonan yang telah diberi Nomor Register kemudian didisposisi oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Panitera, Panmud Pidana dan Staf Pidana
  6. Staf Pidana menerima surat permohonan yang telah diberi lembar disposisi dan membuat Penetapannya
  7. Surat Pengantar beserta Salinan Penetapan yang telah ditandatangani diserahkan kepada Petugas PTSP bagian Umum dan Keuangan untuk dikirim kepada Pemohon

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 081282723344.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store