Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pembantaran

  1. Surat Pemberitahuan Dari Rutan/Lapas
  2. Surat Keterangan Dari Rumah Sakit

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan ke dalam E-Berpadu
  2. Petugas PTSP Meneliti Kelengkapan Pembantaran
  3. Panitera Muda meregistrasi di E-berpadu
  4. Staff BO mengunduh dokumen permohonan dari E-Berpadu untuk diserahkan kepada Majelis Hakim
  5. PP Membuat Konsep Penetapan Pembantaran
  6. Hakim Menandatangani Penetapan Pembantaran
  7. Staff BO Mengupload Hasil Penetapan Pembantaran kedalam E-Berpadu

110 Menit

Tidak dipungut biaya

penetapan pembantaran

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store