Sstandar Pelayanan Pendaftaran Lalu Lintas

  1. Berkas Perkara Lalu Lintas
  2. Softcopy Berkas

  1. Petugas PTSP Menerima dan Memeriksa Berkas Perkara Lalu Lintas Dari Penyidik.
  2. Panitera Muda Pidana Meneliti kelengkapan berkas Perkara Lalu Lintas
  3. Staff Menyusun Berkas dan Melapisi Dengan Kertas Karbon ( 1 Menit/Berkas)
  4. KPN Menunjuk Majelis Hakim
  5. Panitera Menunjuk PP
  6. Persidangan Pengucapan Putusan
  7. Staff Menginput Putusan Perkara Tilang Di SIPP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Perkara

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store