Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto berwarna 4x6
  3. Fotocopy SKCK legalisir
  4. Surat pernyataan tidak pernah terpidana dan tidak dicabut hak pilih

  1. Petugas PTSP Hukum menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas
  2. Petugas PTSP Hukum meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap
  3. Panmud Hukum memberi paraf berkas permohonan
  4. Panitera menandatangani pendaftaran akte
  5. Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut biaya serta menyetor PNBP kepada bendahara
  6. Petugas PTSP mengarsipkan berkas permohonan

1 (satu)hari

PNBP

Surat keterangan tidak tersangkut pidana / register

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online